Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Demi HP, Siswi SMP Ini Jual Keperawanan. Eh… Ditipu Pula !!

Sabtu , 2 September 2017
 Foto wanita yang tertipu karena ingin Handphone (GaleriQQ)


Agen BandarQ - Seorang siswi SMP (15), sebut saja namanya Bg, rela kehilangan keperawanannya demi mengganti HP temannya yang hilang.

Warga Pontianak itu rela jual diri untuk ditiduri demi mendapatkan uang Rp 800 ribu.



Kejadian itu bermula saat Bg dikenalkan temannya kepada seorang pemuda bernama Yudha Pratama (24) yang ingin mencari wanita untuk ditiduri.

“Berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu lagi butuh uang untuk mengganti HP milik kawannya yang telah dihilangkan korban,” jelas Kompol Ridho Hidyat, Kapolsekta Pontianak Utara, kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group/pojoksatu), Senin (13/3/2017).

Siswi SMP itu dipetermukan dengan Yudha di rumah rekannya berinisial Rs di Gang Bambu, Sungai Raya, Kubu Raya. Di rumah Rs terjadi negoisasi antar tersangka dengan Bg.

Gadis 15 tahun ini meminta bayaran Rp 800 ribu. Awalnya Yudha menawar Rp 200 ribu. Namun Bg tetap bertahan pada harga yang telah ditentukannya. Melihat kecantikan dan keseksian Bg, Yudha pun menyanggupinya.

“Tersangka dan korban masing-masing mengendarai sepeda motor, keluar dari rumah Rs dan menuju rumah kosong di Jalan Parwasal, Pontianak Utara. Di rumah kosong itu terjadi hubungan intim sebagaimana layaknya suami istri,” jelas Kompol Ridho.

Yudha mengaku hanya satu kali berhubungan badan. Setelah nafsunya terobati, Yudha dan Bg bermaksud kembali ke rumah Rs. Namun dalam perjalanan Yudha menghilang atau kabur.

“Tersangka belum memberikan uang kepada korban,” ujar Kompol Ridho.

Perbuatan asusila ini diketahui orang tua Bg. Saat itu juga orang tua korban melapor ke Mapolsek Pontianak Utara. Polisi melakukan penyelidikan. Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 20.30, tim Jatanras Polsekta Pontianak Utara menemukan keberadaan Yudha. Pria hidung belang ini pun diringkus.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Sungai Selamat berikut barang buktinya,” tegasnya.

Yudha dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Kita sudah melakukan pemerikssaan terhadap korban, saksi dana tersangka. Tersangka sendiri mengakui apa yang dilakukanya. Saat ini tersangka sudah kita tahan,” ungkap Kompol Ridho.






 Agen BandarQ

Posting Komentar

0 Komentar